Selasa, 18 Mei 2010

Implementasi K3 di Indonesia

Dalam era persaingan bebas sekarang ini, isu mengenai K3 menjadi sangat penting. Perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia “dipaksa” untuk bisa mengimplementasikan K3 secara menyeluruh di setiap proses bisnisnya. Implementasi K3 tersebut dimulai dari perencanaan, proses produksi, pengangkutan, dan pada akhirnya pada tahap perdangangan dan pemasaran. Implementasi K3 merupakan salah aspek yang mendukung produktivitas dari sebuah perusahaan. Seperti telah dijelaskan di atas, kerugian akibat kecelakaan kerja dan penyakit kerja mempunyai korelasi yang kuat dengan menurunnya produktivitas pekerja yang pada akhirnya berakibat secara langsung terhadap kinerja perusahaan. Menurut survei yang dilakukan oleh ILO, Indonesia menduduki posisi ke-2 dari bawah dari segi competitiveness dengan faktor implementasi K3. Survei tersebut membebankan pekerjaan rumah yang cukup besar tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan regulasi terkait K3. Pekerjaan rumah tersebut harus cepat diselesaikan jika Indonesia mau bersaing dalam era perdangan global mendatang.

Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan K3 ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Selain itu, peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar Internasional.

UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-undang tersebut didukung oleh UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 1 tahun 1970 tersebut menjelaskan bahwa pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasi K3 diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya.

Menurut permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan K3 adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif penerapan, pencapaian, aman, produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan.

Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar