Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan K3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan K3. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Mei 2010

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Dalam dunia persaingan terbuka pada era globalisasi ini , masyarakat dan internasional menerapkan standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Definisi SMK3
Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Alasan Penerapan SMK3
Karena SMK3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
Manfaat Langsung :
1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat tidak langsung :
a. Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
b. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
c. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Klausa dan elemen pada SMK3
Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/MEN/1996 sebagai berikut :
1. Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
2. Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
3.1 Jaminan Kemampuan

3.1.1. SDM, Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi

3.1.3. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan Kompensasi
3.2. Kegiatan Pendukung

3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan Manajemen Informasi
3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Sumber Bahaya

3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan Rekayasa
3.3.5. Pengendalian Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden
3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi

4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit SMK3
4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Perbandingannya Dengan Sistem Manajemen Lainnya
Dari data diatas tampak bahwa SMK3 yang dilaksanakan di Indonesia sudah cukup representatif dibandingkan dengan standard internasional seperti OHSAS atau ILO OSH guidelines.
Kekurangan yang ada pada SMK3 dibandingkan dengan Manajemen K3 Lainnya
Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya).
Kesimpulan
Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam menghadapi pasar terbuka.

Implementasi K3 di Indonesia

Dalam era persaingan bebas sekarang ini, isu mengenai K3 menjadi sangat penting. Perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia “dipaksa” untuk bisa mengimplementasikan K3 secara menyeluruh di setiap proses bisnisnya. Implementasi K3 tersebut dimulai dari perencanaan, proses produksi, pengangkutan, dan pada akhirnya pada tahap perdangangan dan pemasaran. Implementasi K3 merupakan salah aspek yang mendukung produktivitas dari sebuah perusahaan. Seperti telah dijelaskan di atas, kerugian akibat kecelakaan kerja dan penyakit kerja mempunyai korelasi yang kuat dengan menurunnya produktivitas pekerja yang pada akhirnya berakibat secara langsung terhadap kinerja perusahaan. Menurut survei yang dilakukan oleh ILO, Indonesia menduduki posisi ke-2 dari bawah dari segi competitiveness dengan faktor implementasi K3. Survei tersebut membebankan pekerjaan rumah yang cukup besar tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan regulasi terkait K3. Pekerjaan rumah tersebut harus cepat diselesaikan jika Indonesia mau bersaing dalam era perdangan global mendatang.

Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan K3 ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Selain itu, peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar Internasional.

UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-undang tersebut didukung oleh UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 1 tahun 1970 tersebut menjelaskan bahwa pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasi K3 diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya.

Menurut permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan K3 adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif penerapan, pencapaian, aman, produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan.

Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3.

Kamis, 13 Mei 2010

Behavior Based Safety

Banyak perusahaan industri/manufaktur yang sudah lama menjalankan program K3, namun angka kecelakaan kerja masih tinggi dan berflutuasi. Angka statistik kecelakaan kerja tidak dapat ditekan hingga mencapai nihil kecelakaan (zero accident). Bahkan, hampir semua karyawan merasakan bahwa, K3 itu menghambat jalannya mata rantai produksi. Para manajer dan supervisor percaya bahwa Program K3 tidak mempunyai nilai tambah (added value) bagi dirinya maupun perusahaan. Mental melakukan tugas apa adanya (“check box mentality”) tumbuh subur di setiap lini organisasi perusahaan.

Penelitian angka statistik menunjukkan bahwa 96% dari semua kecelakaan kerja disebabkan karena faktor perilaku manusia. Pekerja adalah manusia yang cenderung mempunyai sifat ceroboh, lalai, sering mengambil jalan pintas (short-cut), tidak mematuhi standar prosedur operasi, dll. Ini semua merupakan paradigma gunung es (Iceberg Paradigm), yang sering disebut sebagai perilaku tidak aman (unsafe behaviour). Perilaku aman dan tidak aman dari seorang pekerja tidak pernah dianalisa, bahkan tidak pernah dilaporkan sama sekali. Kalaupun ada sistem pelaporannya, akan cenderung mengarah pada suasana saling menyalahkan satu dengan yang lain (blame culture). Padahal, menurut analisa paradigma gunung es (Iceberg Paradigm), tidak ada perbedaan antara perilaku tidak aman dengan kecelakaan kerja (accident). Keduanya sama-sama “berwujud” sebagai “gunung es”. Bagaimana caranya agar gunung es tersebut mengecil dan mencair ? Perlu adanya suatu komitmen dari semua manajemen dan pekerja, tentang perlunya menghangatkan suasana K3 diorganisasi perusahaan, agar tidak terjadi gunung es yang berkelanjutan, melalui program yang disebut “Behavioral Based Safety”.

Program ini memang sengaja diolah dan dikemas untuk diberikan kepada perusahaan tertentu yang mau menumbuhkan benih kultur K3 (safety culture) di perusahaan tersebut. Program “Behavior Based Safety” ini akan dikelola oleh para pimpinan perusahaan, semua manajer dan supervisor dari perusahaan tersebut. Agar mereka cakap dan handal untuk mengelolanya, maka perlu adanya suatu pelatihan yang dikemas khusus untuk memenuhi kultur K3 yang diinginkan. Pada saat training nanti, mereka akan dibekali teknik metoda baru untuk melakukan percakapan yang berkualitas (“quality conversation”) tentang K3. Metoda baru ini, sangat dikenal di banyak industri maju yang sudah mencapai nihil kecelakaan kerja, dengan pendekatan iklim K3 yang kondusif (“postive safety climate”). Diharapkan setelah selesai pelatihan, para pimpinan perusahaan, manajer dan supervisor akan mempunyai “mind-set” yang berubah dari sebelumnya, disamping program “Behavior Based Safety” (BBS) yang harus dikelola dari hari ke hari.

Selasa, 11 Mei 2010

Pentingnya Investigasi Kecelakaan Kerja




Keselamatan dan pencegahan kecelakaan kerja harus mendapat perhatian yang sangat besar dari pihak manapun yang melaksankan pekerjaan, baik di laboratorium maupun di industri-industri, ataupun tempat kerja yang lain. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan adalah, salah satu diantaranya, karena angka kecelakaan kerja ternyata cukup mengejutkan. Sebagai contoh di Amerika dalah satu tahun terakhir ada lebih dari 6200 orang meninggal atau di atas 6,5 juta terluka akibat kecelakaan kerja. Ini berarti lebih dari 8 kasus per 100 pekerja mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Bahkan beberapa ahli keselamatan kerja yakin bahwa angka sesungguhnya justru lebih besar dari angka yang dilaporkan. Oleh karena itu banyak kecelakaan kerja yang terjadi dan tidak dilaporkan.

Angka-angka di atas menujukkan betapa penderitaan keryawan, keluarga karyawan, serta biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak manajemen atau pengelola tempat kerja tersebut. Di negara Amerika misalnya untuk satu kasus kecelakaan serius biasanya memerlukan biaya lebih dari $ 23.000,-. Hal itu belum lagi memperhitungkan implikasi hukum yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan kerja.

Kata “accident” dalam bahasa indonesia berarti kebetulan atau kecelakaan. Pemberian arti ini sebenarnya tidaklah tepat karena tidak ada sesuatu di tempat kerja yang terjadi secara kebetulan atau accident. Pada jaman Romawi kuno barang kali hal ini benar karena pada waktu itu hukum yang mengatur tentang sebab akibat memang belum dikenal oleh masyarakat dan pemerintahannya. Sehingga dipercayai bahwa kejadian-kejadian fisik (termasuk kecelakaan kerja) dikendalikan oleh para dewa. Tetapi memasuki milenium ketiga, pemahaman manusia tentang kejadian-kejadian fisik berkembang terlampau cepat. Akibatnya keyakinan masyarakat bahwa suatu “accident” tidaklah terjadi secara kebetulan begitu saja. Masyarakat sudah mulai sadar bahwa kecelakaan dan kebetulan tersebut dikarenakan oleh adanya faktor-faktor yang menjadi penyebab. Faktor-faktor penyebab tersebutlah yang mendorong terjadinya suatu kecelakaan. Atau dengan kata lain suatu kecelakaan terjadi karena ada alasan-alasan yang jelas dan dapat diperkirakan sebelumnya (predictable). Sebagian besar kecelakaan muncul akibat dari faktor-faktor yan dapat diidentifikasi. Itulah sebabnya investigasi dan identifikasi alasan-alasan terjadinya kecelakaan menjadi signifikan dalam rangka menghindari kecelakaan serupa di kemudian hari.

Pengetahuan tentang K3

Anda masih stay tune on my blog, kalo memang demikian, saya haturkan terima kasih untuk itu. Uraian berikutnya tentang peralatan standar k3 di konstruksi masih dalam tulisan yang sama. Oke .. langsung saja.

Dalam bidang konstruksi, ada beberapa peralatan yang digunakan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang kemungkinan bisa terjadi dalam proses konstruksi. Peralatan ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalan suatu lingkungan konstruksi. Peralatan ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalam suatu lingkungan konstruksi. Namun tidak banyak yang menyadari betapa pentingnya peralatan-peralatan ini untuk digunakan.

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua perusahaan konstraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan/ perlengkapan perlindungan diri atau personal protective Equipment (PPE) untuk semua karyawan yang bekerja, yaitu :

1. Pakaian Kerja

pakaian-kerjaTujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. Megingat karakter lokasi proyek konstruksi yang pada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka selayakya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Perusahaan yang mengerti betul masalah ini umumnya menyediakan sebanyak 3 pasang dalam setiap tahunnya.

2. Sepatu Kerja

sepatu-kerjaSepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup keras supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.


3. Kacamata Kerja

kaca-mata1Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas.

4. Sarung Tangan

sarung-tanganSarung tanga sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dab tajam selama menjalankan kegiatannya. Salah satu kegiatan yang memerlukan sarung tangan adalah mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti medorong gerobag cor secara terus-meerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.

5. Helm

helmetHelm (helmet) sangat pentig digunakan sebagai pelindug kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk mengunakannya dengar benar sesuai peraturan. Helm ini diguakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang berasal dari atas, misalnya saja ada barang, baik peralatan atau material konstruksi yang jatuh dari atas. Memang, sering kita lihat kedisiplinan para pekerja untuk menggunakannya masih rendah yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri.

6. Sabuk Pengaman

sabuk-kerjaSudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatannya pada ketinggian tertentu atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety belt. Fungsi utama talai penganman ini dalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower.


7. Penutup Telinga

penutup-telingaAlat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Terkadang efeknya buat jangka panjang, bila setiap hari mendengar suara bising tanpa penutup telinga ini.


8. Masker

maskerPelidung bagi pernapasan sangat diperlukan untuk pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi proyek itu sediri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong, mengampelas, mengerut kayu.


9. Tangga

tanggaTangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pemilihan dan penempatan alat ini untuk mecapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama.


10. P3K

p3kApabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk itu, pelaksana konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama.

Demikianlah peralatan standar k3 di proyek yang memang harus ada dan disediakan oleh kontraktor, barangkali sifatnya wajib. Ingat tindakan preventif jauh lebih baik dan murah ketimbang sudah kejadian. so, take care